Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) merupakan unit yang dibentuk oleh STIKes YARSI Pontianak untuk melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap seluruh bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Satgas PPKPT bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan, kerahasiaan, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tindakan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, atau luka secara fisik.
Ancaman, intimidasi, perundungan, atau perlakuan yang berdampak pada kesehatan mental.
Tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang martabat seksual seseorang.
Apabila Anda mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan di lingkungan kampus, silakan segera melapor kepada Satgas PPKPT STIKes YARSI Pontianak.
Laporan akan ditangani secara profesional dan rahasia.
Ketua Satgas PPKPT
Sekretaris Satgas PPKPT
Anggota Satgas PPKPT
Anggota Satgas PPKPT